Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai NASIR
NIP: -

Tugas Pokok dan Fungsi Kasie Pemerintahan :

—penetapan dan penegasan batas Desa;

—pengembangan sistem administrasi dan informasi Desa;

—Pengemb. tata ruang & peta sosial Desa;

—pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa;

—pendataan penduduk yang bekerja pada sektor pertanian & non pertanian;

—pendataan penduduk menurut jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja;

—pendataan penduduk berumur 15 tahun ke atas yang bekerja menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan;

—pendataan penduduk yg bekerja di LN;

—penetapan organisasi Pemerintah Desa;

—pembentukan BPD;