Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PEMERINTAHAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | NASIR |
NIP | : | - |
Tugas Pokok dan Fungsi Kasie Pemerintahan :
penetapan dan penegasan batas Desa;
pengembangan sistem administrasi dan informasi Desa;
Pengemb. tata ruang & peta sosial Desa;
pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa;
pendataan penduduk yang bekerja pada sektor pertanian & non pertanian;
pendataan penduduk menurut jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja;
pendataan penduduk berumur 15 tahun ke atas yang bekerja menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan;
pendataan penduduk yg bekerja di LN;
penetapan organisasi Pemerintah Desa;
pembentukan BPD;